BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaa,
Syaikh Abdul Aiz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum
bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu
dan shalat sunnah ?
Jawaban
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim,
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya
Radhiyallahu anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun
jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu anhu dan
Asy-Sya'bi rahimahullah berkata : "Adalah para sahabat Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila
mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah
Radhiyallahu anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari
halaqah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin
Malik Radhiyallahu anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia
menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini
perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi
Shallallahu alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat
dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
مَا مِنْ مُسْلِمِيْنَ يَلتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ تَحَاتَّتً
عَنْهُمَا ذُنُوْبُهُمَا كَمَا يَتَحَاتٌ عَنِ الشَّجَرَةِ وَرَقُهَا
"Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan
berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari
pohonnya". [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika
keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya,
hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal
ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu,
disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang
masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung
bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak
tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil,
lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut
adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman
sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
ketika kita bersalaman apakah kita harus mencium tangan orang yang lebih tua
BalasHapus