Rasulullah bersabda: “ Malaikat
tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga
tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
Islam
adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya
memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk
kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits
yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat anjing [1] dan pahala pemilik anjing akan susut atau
berkurang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat
tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga
tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu.
Lihat Shahihul-Jami' No. 7262]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu
Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar (3) berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….”
menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah,
dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali
malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas
mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah
sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadits di atas adalah
tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan
sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup
semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf
di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak
memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama
mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada
anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan
karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul
Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril
bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata
Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak
mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang ?”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau
melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini
masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah
anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau
terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah,
kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan
gambar (patung)” [Hadits Riwayat Muslim].
Malaikat
rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas
orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu
‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing“. [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut : “Hadits
di atas memberikan petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada
perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan
menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan malaikat
adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat
hafazhah yang mencatat amal manusia. [Lihat Syarah Shahih Muslim 14/94]
Sementara
itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga
anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah
sebagai berikut. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual beli anjing, darah, dan usaha pelacuran [Hadits
shahih ditakhrijkan oleh Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul
Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam Ahmad, juga oleh Baihaqi. Dan lihat
Shahihul Jami' no. 6949].
Jabir
Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang jual beli anjing dan kucing (4) Selain itu, Abdullah bin
Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang jual beli anjing, hasil kezaliman, dan upah dari
hasil praktik perdukunan [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari,
Muslim, Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami'
no. 6951].
Imam al-Baghawi berkata (5) : “Menurut
mayoritas ulama, jual beli anjing itu hukumnya haram sebagaimana upah
dari hasil perdukunan (pertenungan), dan pelacuran. Kaitannya dengan hal
itu, Abi Hurairah berkata : “Semuanya itu tergolong dalam penghasilan
haram“.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar