Senin, 18 Februari 2013

Tidak Memakai Peci Saat Shalat

Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum laki2 yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?
Jawaban:
Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis” [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].
Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa’di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
...........................................>>>>
Beberapa tahun yang lewat saya mengetahui ada seorang yang kuliah di sebuah fakultas MIPA. Menariknya orang tersebut setiap kali berangkat kuliah dia berpakaian gamis ala Pakistan yang panjangnya sampai lutut plus kopiah putih di kepalanya. Kata seorang yang satu fakultas dengan orang tersebut, pakaian tersebut dia pakai selama kuliah baik di ruang kuliah ataupun di laboratorium saat sedang praktikum. Padahal tidak ada satupun orang yang berpakaian sebagaimana pakaiannya yaitu bergamis selutut dan memakai kopiah berwarna putih. Dia tidak ingin malu untuk berpakaian yang menunjukkan identitas keislamannya.
Pada awalnya saya cukup kagum dengan orang tersebut karena kesiapan mentalnya yang luar biasa dalam menampakkan pakaian identitas keislaman. Wong, orang Nasrani saja tidak malu pakai kalung salib kenapa seorang muslim malu memakai pakaian yang menunjukkan identitas keislamannya.
Pikiran dan pandangan tersebut akhirnya berubah setelah membaca perkataan Ibnul Jauzi berikut ini:
وقد كان في الصوفية من يجعل على رأسه خرقة مكان العمامة وهذا أيضا شهرة لأنه على خلاف لباس أهل البلد
“Diantara orang-orang sufi ada yang meletakkan potong-potongan kain di atas kepalanya sebagai pengganti sorban (yang sudah familiar di daerahnya, pent). Ini adalah pakaian syuhroh karena menyelisihi model berpakaian yang sudah familiar di daerahnya.
وكل ما فيه شهرة فهو مكروه
Semua yang menyebabkan orang yang mengenakannya menjadi bahan pembicaraan banyak orang hukumnya makruh”.
أخبرنا يحيى بن ثابت بن بندار نا أبي الحسين بن علي نا أحمد بن منصور البوسري ثنا محمد بن مخلد ثني محمد بن يوسف قال : قال عباس بن عبد العظيم العنبري قال بشر بن الحارث : إن ابن المبارك دخل المسجد يوم جمعة وعليه قلنسوة فنظر الناس ليس عليهم قلانس فأخذها فوضعها في كمه
Setelah itu Ibnul Jauzi membawakan riwayat dengan sanadnya dari Bisyr bin al Harits, “Sesungguhnya Abdullah bin Mubarak pada hari Jumat masuk ke dalam sebuah masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dalam keadaan memakai peci. Ternyata di masjid tidak ada satu pun orang yang memakai peci. Akhirnya beliau lepas peci yang beliau kenakan dan beliau sembunyikan di lengan baju beliau” [Talbis Iblis karya Ibnul Jauzi hal 237, terbitan Darul Aqidah Mesir, cetakan pertama 1420 H].
Ada beberapa pelajaran berharga di balik keteladanan Ibnul Mubarak di atas:
Pertama: Ada ‘syuhroh’ dalam masalah tutup kepala. Oleh karena itu tidak selayak seorang muslim memakai peci putih jika seisi masjid memakai songkok hitam, memakai sorban ala Yaman (sorban khas Laskar Jihad di masa silam) padahal model pakaian semacam itu tidaklah lazim di lingkungannya, memakai syimagh ala Saudi yang berwarna putih bercampur merah jika model pakaian semacam itu belum wajar di sekelilingnya atau memakai peci ketika pergi ke kampus padahal seisi kampus tidak ada yang berpenampilan semacam ini.
Kedua: Ruang lingkup syuhrah itu tidak harus daerah yang luas. Seorang yang berpeci padahal seisi ruangan tidak ada yang berpeci terhitung telah memakai pakaian syuhrah. Seorang yang kemana-mana berjubah padahal jubah itu masih dianggap asing dan aneh di daerahnya adalah seorang yang memakai pakaian syuhrah. Sehingga tidaklah benar seorang memberikan penilaian secara general bahwa jubah bukanlah pakaian syuhrah di Indonesia. Yang tepat adalah merinci masalah ini. Boleh jadi jubah bukanlah pakaian syuhrah di sebuah kawasan pesantren dan menjadi pakaian syuhrah ketika dipakai di pasar atau di masjid kampung dan seterusnya.
Ketiga, pakaian syuhroh menurut Ibnul Jauzi hukumnya makruh, tidak haram sebagaimana pendapat sebagian ulama yang lain. adakah ulama yang menegaskan bahwa pakaian syuhroh itu dosa besar? Sejauh ini, saya belum mengetahuinya. Jika diantara ada yang memiliki ilmu tentang hal ini janganlah bakhil untuk memberikannya kepada kami.
keempat, Ibnul Jauzi tidak mempersyaratkan ‘niat untuk mencari ketenaran’ agar seorang itu dinilai melakukan larangan yaitu memakai pakaian syuhroh. Syarat yang beliau tetapkan adalah kondisi pakaian itu sendiri. jika kondisi pakaian itu sendiri menyebabkan ‘syuhroh’ alias buah bibir maka disitulah ada hukum makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar